DTKJ Usul Tambah 6 Golongan Penerima Layanan Gratis Naik Transportasi Umum, Ini Daftarnya
DTKJ mengusulkan penambahan enam golongan penerima Kartu Layanan Gratis transportasi umum. Usulan ini menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam revisi aturan terkait tarif.
DTKJ mengusulkan penambahan enam golongan penerima Kartu Layanan Gratis transportasi umum. Usulan ini menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam revisi aturan terkait tarif.
“Sebagai mitigasi sosial atas penyesuaian tarif, dengan mempertimbangkan kelompok rentan, berpenghasilan rendah, atau memiliki kebutuhan mobilitas tinggi.”
“Mereka antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus.”
“DTKJ berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025.”