Revisi UU Disahkan, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Anggota Polri
DPR RI telah mengesahkan revisi UU Kepolisian, memungkinkan penyandang disabilitas menjadi anggota Polri jika memenuhi syarat tertentu.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
DPR RI telah mengesahkan revisi UU Kepolisian, memungkinkan penyandang disabilitas menjadi anggota Polri jika memenuhi syarat tertentu.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”
“Setuju.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#disabilitas#anggota#polri#revisi#undang-undang#dpr
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.