Ara Tegaskan Pengusaha yang Kuasai Tanah Negara Tak Berhak Ganti Rugi
Menteri Maruarar Sirait menegaskan pengusaha yang menggunakan tanah negara tanpa hak tidak berhak meminta ganti rugi. Langkah penertiban aset bertujuan mengembalikan lahan kepada negara.
Menteri Maruarar Sirait menegaskan pengusaha yang menggunakan tanah negara tanpa hak tidak berhak meminta ganti rugi. Langkah penertiban aset bertujuan mengembalikan lahan kepada negara.
“Para pengusaha yang memakai lahan yang bukan haknya, yaitu punya negara, apakah hutan lindung, hutan produksi, baik untuk tambang batu bara maupun sawit, itukandikembalikan kepada negara.”
“Bagaimana juga mesti membayar untuk kerugian itu.Koksudah pakai lahan negara, malah negara yang mesti ganti rugi? Yang benar saja.”
“Perusahaan sudah dapat untung dari situ. Orang yang bukan haknya dia, dia kelola, dapat untung, dia harus kembalikan dong kepada negara.”