KPK Sita Rp 167 Juta, Diduga dari Amplop yang Dikembalikan Menhut
KPK menyita Rp 167 juta dari Juprizal terkait kasus suap dan gratifikasi. Penyidik mendalami keterkaitan uang tersebut dengan pengurus izin kawasan hutan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
KPK menyita Rp 167 juta dari Juprizal terkait kasus suap dan gratifikasi. Penyidik mendalami keterkaitan uang tersebut dengan pengurus izin kawasan hutan.
80
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 (setara Rp 167 juta)”
“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut.”
“Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud.”
KATA KUNCI
#kpk#uang#suap#hutan#kuansing#jup
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.